Wilayah Desa Atananga
Kondisi Geografis Desa Atananga
- Letak dan Luas Desa Atananga
Desa Atananga terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Bumi Raya, Letak Desa Atananga berada pada sebelah Barat wilayah Kecamatan Bumi Raya dengan perkiraan luas wilayah seluas 1084,08 dan secara administratif terbagi dalam 2 (dua) Dusun serta memiliki batas – batas desa sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah Desa Pebotoa
Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah Desa Pebatae
Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah Desa Samarenda
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah Desa Lambelu
- Kondisi Topografi Desa Atananga
Kondisi topografi adalah kondisi permukaan atau keadaan relief Desa Atananga. Pada umumnya Desa Atananga merupakan dataran rendah dengan mayoritas kontur tanah datar. Desa Atananga terbagi dalam 2 (dua) Dusun dengan kondisi topografi berupa tanah datar. Kondisi Desa Atananga yang sebagian besar wilayahnya merupakan tanah datar menjadikan Desa Atananga sebagai lokasi pemukiman yang cukup nyaman dan aman untuk ditinggali.
Dilihat dari elevasi, wilayah Desa Atananga 100% berada pada ketinggian antara 8 meter diatas permukaan laut. Elevasi tersebut menggambarkan bahwa Desa Atananga merupakan wilayah dataran rendah dan berkontur tanah datar. Selain itu, Desa Atananga juga termasuk wilayah yang sangat dekat dengan ibukota Kecamatan Bumi Raya, sehingga memiliki orbitasi yang cukup dekat dengan wilayah-wilayah strategis yang ada di Kecamatan Bumi Raya. Berikut data sebaran 2 (dua) Dusun pada Desa Atananga :
Tabel 2.1
Data Sebaran Dusun Dalam Desa Atananga Tahun 2021
| No. | Dusun | Jumlah RT | Jarak dari Kantor Desa Atananga |
| 1. | I | I,II | 250 Meter |
| 2. | II | III, IV | 100 Meter |
(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Atananga , 2021)
Selanjutnya data jarak tempuh Desa Atananga ke wilayah strategis seperti ke Ibukota Kecamatan, Ibukota Kabupaten dan Ibukota Kecamatan lainnya adalah sebagai berikut :
Tabel 2.2
Jarak Tempuh Desa Atananga Ke Wilayah Strategis
Tahun 2021
| No. | Dari | Ke Ibukota | Jarak Tempuh | Waktu | Angkutan |
| 1. | Desa Atananga | Provinsi Sul-Teng | 450 Km | 12 Jam | Darat |
| 2. | Desa Atananga | Kabupaten Morowali | 56 Km | 1 Jam | Darat |
| 3. | Desa Atananga | Kec. Witaponda | 10 Km | 15mnt | Darat |
| 4. | Desa Atananga | Kec. Bumi Raya | 4 Km | 10 mnt | Darat |
| 5. | Desa Atananga | Kec. Bungku Barat | 30 Km | 30 mnt | Darat |
| 6. | Desa Atananga | Kec. Bungku Tengah | 56 Km | 1 Jam | Darat |
| 7. | Desa Atananga | Kec. Bungku Timur | 75 Km | 1,5Jam | Darat |
| 8. | Desa Atananga | Kec. Bahodopi | 90 Km | 2 Jam | Darat |
| 9. | Desa Atananga | Kec. Bungku Pesisir | 110 Km | 2,5Jam | Darat |
| 10. | Desa Atananga | Kec. Bungku Selatan | 175 Km | 5 Jam | Darat & Laut |
| 11. | Desa Atananga | Kec. Menui Kepulauan | 550 Km | 13 Jam | Darat & Laut |
(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Atananga, 2021)
- Kondisi Hidrologi Desa Atananga
Kondisi hidrologi merupakan keadaan pergerakan, distribusi dan kualitas air pada suatu wilayah. Desa Atananga dilewati oleh aliran sungai sepanjang 1 Km. Aliran sungai yang melewati wilayah Desa Atananga merupakan salah satu potensi yang dimiliki desa yang dikelolah sebagai tempat pembuangan air dari aliran irigasi namun belum terkelola dengan baik sehingga masih sering terjadi lauapan air naik yang membanjiri sebagian wilayah desa khususnya pada musin hujan.
- Kondisi Klimatologi Desa Atananga
Kondisi klimatologi merupakan keadaan suatu wilayah dilihat dari perspektif kondisi iklim atau musim yang terjadi setiap tahunnya. Desa Atananga merupakan daerah tropis yang memiliki dua musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau terjadi pada kisaran bulan Juni – Oktober, sementara untuk musim penghujan terjadi pada kisaran bulan Desember – Mei setiap tahunnya. Jumlah curah hujan tahunan bervariasi antara 2.300 - 3000 mm, bulan terbasah terjadi pada bulan April dan bulan terkering terjadi pada bulan September. Sebagaimana wilayah Kabupaten Morowali pada umumnya yang beriklim basah, begitu pula Desa Atananga, sehingga wilayah desa ini memiliki sumber daya air yang potensial namun perlu diwaspadai ketika terjadi jumlah curah hujan tinggi dapat berpotensi menimbulkan ancaman bencana alam berupa banjir.
- Kondisi Geologi Desa Atananga
Secara geologis, Desa Atananga tentunya tersusun atas beberapa jenis batuan, namun sampai dengan sekarang belum pernah dilakukan pendataan terkait kondisi geologis Desa Atananga dikarenakan tidak adanya sumber daya manusia desa yang memiliki komptensi ilmu geologi dan keterbatasan dana untuk mengadakan tenaga pendata/peneliti geollogi dari luar Desa Atananga.
- Kondisi Tanah Desa Atananga
Kondisi yang sama terjadi pada pendataan kondisi tanah pada Desa Atananga yang dilaksanakan oleh Tim Pendataan Desa, dimana hasil pendataan kondisi tanah pada wilayah Desa Atananga, tidak dapat dijelaskan secara komprehensif dikarenakan sumber daya manusia desa yang tidak memiliki pengetahuan dalam menganalisis struktur tanah desa. Kondisi tanah pada wilayah Desa Atananga jika dijelaskan berdasarkan pengetahuan dasar yang dimiliki oleh Tim Pendataan Desa maka dapat disimpulkan bahwa struktur tanah desa berupa tanah subur dan gembur, hanya pada beberapa titik lokasi terdapat struktur tanah yang berbatuan kecil. Kondisi tanah pada Desa Atananga dapat dimanfaatkan untuk usaha pertanian tanaman pangan dan perkebunan seperti Palawija, Cengkeh, Durian, Mangga, Alpukat dan lain – lain. Berikut perkiraan data kesuburan tanah Desa Atananga :
Tabel 2.3
Data Tingkat Kesuburan Tanah Desa Atananga
Tahun 2021
| No. | Tingkat Kesuburan | Luas (Ha) |
1. 2. 3. 4. | Sangat Subur Subur Sedang Tidak Subur/Kritis | 269 800 4 - |
(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Atananga, 2021)
- Penggunaan Lahan Desa Atananga
Desa Atananga yang diperkirakan seluas 1084,08 dipergunakan oleh masyarakat, pemerintah desa dan pihak swasta dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan tentang rencana tata ruang dan rencana wilayah khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2012 – 2032 serta berlandaskan prinsip kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan lahan di Desa Atananga antara lain untuk pemukiman, persawahan, perkebunan dan lokasi pemerintahan. Adapun rincian lebih lanjut mengenai penggunaan lahan di Desa Atananga tersaji pada tabel berikut :
Tabel 2.4
Data Penggunaan Lahan Desa Atananga
Tahun 2021
| No. | Jenis Penggunaan | Luas | Ket. |
| 1. | Lokasi Pemerintahan/Fasilitas Umum :
|
0,40 Ha
1 Ha
| |
| 2. | Pemukiman | 9,68 Ha | |
| 3. | Perdagangan :
|
- - | |
| 3. | Persawahan
|
269 Ha - - 4 Ha | |
| 4. | Perkebunan :
|
100 Ha - - | |
| 5. | APL | 700 Ha | |
| 6. | Lahan Tidur | - |
(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Atananga, 2021)
Dari tabel tersebut diatas, terlihat bahwa masih luasnya lahan yang terdapat di Desa Atananga namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu terdapat lahan yang pada awalnya telah diolah oleh masyarakat namun saat ini tidak aktif berproduksi. Hal – hal tersebut yang menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Desa Atananga dan belum tertangani dengan baik.
2.1.3 Kondisi Demografis Desa Atananga
- Jumlah, Struktur dan Penyebaran Penduduk Desa Atananga
Desa Atananga memiliki jumlah penduduk sebesar 754 Orang berdasarkan hasil pendataan Pemerintah Desa pada Tahun 2021. Struktur penduduk Desa Atananga menurut jenis kelamin adalah sebesar Orang Laki – Laki dan 378 Orang Perempuan 376 dengan jumlah Kepala Keluarga sebesar 198 KK. Struktur penduduk Desa Atananga tersaji dalam tabel dibawah ini :
Tabel 2.5
Data Struktur dan Penyebaran Penduduk Desa Atananga
Tahun 2021
| No. | Dusun | Laki-Laki | Perempuan | Jumlah | KK | RT Miskin |
| 1. | Dusun I | 116 | 125 | 241 | 99 | 27 |
| 2. | Dusun II | 206 | 179 | 385 | 105 | 25 |
| 3. | Total Desa Atananga | 322 | 304 | 626 | 204 | 52 |
Sumber : Pengkajian Desa Atananga, 2021
Berdasarkan tabel 2.5 tersebut di atas, terlihat bahwa penyebaran penduduk terbesar Desa Atananga berdomisili pada Dusun II dengan jumlah sebesar 385 Orang, kemudian penduduk Desa Atananga paling kecil berdomisili pada Dusun I dengan jumlah sebesar 241 Orang. Jumlah Kepala Keluarga sebesar 204 KK dan Desa Atananga sampai saat ini masih memiliki Rumah Tangga Miskin sebesar 52 RTM. Desa Atananga memiliki tingkatkepadatan penduduk sebesar 0,020 Org/Km2 yang apabila dikonversi dalam satuan Hektare (Ha) sama dengan 2,135 Org/Km2, hal ini menunjukan bahwa pada saat ini setiap individu tersedia ruanggerak sebesar 2 Ha, kepadatan penduduk ini tentunya akan meningkat setiap tahunnya sesuai dengan perkembangan penduduk dan pembangunan Desa Atananga. Pemerintah Desa Atananga bersama masyarakat perlu merencanakan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa secara komprehensif dengan mengutamakan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Sementara itu struktur usia pada Desa Atananga dikelompokkan menjadi kelompok usia produktif (15 – 54 Tahun) sebesar 482 Orang, kelompok usia non produktif (0-14 Tahun dan >54 Tahun) sebesar 272 Orang.
- Kondisi Keagamaan dan Sosial Budaya Masyarakat Desa Atananga
Desa Atananga memiliki penduduk yang mayoritas memeluk agama Islam, hal ini terlihat dari data yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Atananga tentang kepercayaan masyarakat desa menunjukkan bahwa seluruh masyarakat Desa Atananga memeluk agama Islam, secara rinci data mengenai etnis yang terdapat di Desa Atananga tersaji pada diagram berikut :

(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Atananga, 2021)
Besarnya penduduk yang memeluk agama Islam sangat mempengaruhi adat istiadat dan aktifitas sosial masyarakat Desa Atananga, hal ini terlihat dari penyelenggaraan kegiatan – kegiatan oleh masyarakat yang bernuansa islami seperti setiap tahunnya diadakan perayaan Maulid Nabi, Hari Raya Idul Fitri, Pasar Ramadhan, Hari Raya Idul Adha, Pengajian/Barsanji dan kegiatan lainnya dalam rangka memperingati hari besar nasional maupun daerah. Adapun beberapa kegiatan kesenian yang selalu diadakan setiap tahun yaitu music rebana.
- Kondisi Pendidikan Masyarakat Desa Atananga
Kondisi pendidikan masyarakat suatu wilayah dapat menunjukkan indeks pembangunan manusia diwilayah tersebut. Kondisi pendidikan di Desa Atananga sudah termasuk kategori baik karena sebagian besar masyarakat Desa Atananga telah menyelesaikan pendidikan dasar, sementara masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi sebesar 56 Orang. Kondisi pendidikan masyarakat Desa Atananga secara rinci tersaji pada tabel berikut ini :
Tabel 2.6
Data Kondisi Pendidikan Masyarakat Desa Atananga
Tahun 2021
| No. | Tingkat Pendidikan | Jumlah (Org) | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. |
| 70 180 101 200 18 55 2 | |
| TOTAL | 626 |
(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Atananga, 2021)
Dari tabel tersebut, terlihat masih rendahnya komptensi yang dimiliki masyarakat Desa Atananga karena tingkat pendidikan yang relatif masih rendah. Hal ini menjadi permasalahan yang harus segera diatasi oleh Pemerintah Desa Atananga bersama masyarakat desa, karena dengan peningkatan taraf pendidikan masyarakat tentunya akan berdampak pada kemajuan pembangunan Desa Atananga.
- Kondisi Pekerjaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Atananga.
Masyarakat Desa Atananga secara umum memiliki potensi pada sektor pertanian, peternakan dan kelautan, sehingga masyarakat desa sejak zaman dulu telah melakukan pemanfaatan ketiga potensi tersebut yang pada akhirnya membentuk pengetahuan atau kompetensi masyarakat desa secara otodidak pada sektor pertanian, perkebunan dan kelautan. Hal ini sangat mempengaruhi jenis mata pencaharian atau pekerjaan yang digeluti oleh masyarakat Desa Atananga, secara umum masyarakat Desa Atananga bekerja sebagai Petani, Peternak dan Nelayan untuk mengetahui lebih jelas mata pencaharian masyarakat Desa Atananga dapat dilihat pada Diagram dibawah ini :
Diagram 2.2
Data Mata Pencaharian/Pekerjaan Masyarakat Desa Atananga
Tahun 2021
(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Atananga, 2021)
Pengkajian desa juga dilaksanakan untuk mengetahui hasil produksi yang dihasilkan oleh masing – masing pekerjaan yang digeluti oleh masyarakat Desa Atananga, berikut beberapa hasil produksi yang dirata-ratakan setiap tahunnya dari beberapa potensi Desa Atananga.
Tabel 2.7
Data Hasil Produksi Potensi Desa Atananga
Tahun 2021
| No. | Jenis Usaha | Jumlah/Luas | Hasil |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Persawahan Ladang Perkebunan Rakyat Kebun Desa Peternakan Perikanan Industri Rumahan Dll | 210 Ha 20 100 Ha - ...... ...... ...... ...... | 20.000 Ton/Ha 10 Ton/Ha 2,5Ton/Ha - - - - - |
(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Atananga, 2021)
Berdasarkan tabel tersebut diatas, terlihat bahwa hasil produksi dari beberapa sektor potensi Desa Atananga belum terkelola dengan baik. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap tingkat pendapatan serta kesejahteraan masyarakat desa, untuk itu perlu dipikirkan cara atau teknik pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian potensi – potensi desa tersebut agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli Desa Atananga. Rata – rata pendapan per kapita di Kabupaten Morowali adalah dikisaran Rp. 12.000.000/tahun berdasarkan harga konstan yang jika dikonversi per bulannya adalah sebesar Rp. 1.000.000/bulan. Besaran pendapatan tersebut diperoleh dengan memperhatikan perkembangan tren PDRB Kabupaten Morowali setiap tahunnya, dengan diperolehnya besaran pendapatan per kapita tersebut maka dapat disimpulkan bahwa besaran tersebut juga berlaku untuk wilayah Desa Atananga. Besaran pendapatan per kapita Desa Atanangatersebut masih sangat rendah dari kategori masyarakat sejahtera.
Kondisi pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat Desa Atananga yang masih jauh dari kata sejahtera merupakan permasalahan yang kompleks dan perlu penanganan yang terencana, terukur dan efesien. Pemerintah Desa Atananga bersama masyarakat perlu meningkatkan kompetensi dan menciptakan peluangnya untuk sejahtera dengan memanfaatkan potensi desa yang dimiliki dan penyelaran kebijakan pembangunan dengan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
2.1.4 Kondisi Fasilitas Publik Desa Atananga
Sarana dan prasarana umum atau fasilitas publik merupakan modal yang sangat penting dimiliki dan dikelola oleh desa dengan prinsip kekeluargaan, kegotongroyongan, transparan, akuntabel, efisien dan lestari agar dapat memberikan perubahan positif dalam pencapaian cita – cita desa yaitu kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Berikut data fasilitas publik yang dimiliki Desa Atananga :
Tabel 2.8
Data Sumber Daya Pembangunan Desa Atananga
Tahun 2021
| No. | Uraian Sumber Daya Pembangunan | Jumlah | Satuan |
| 1. | Aset Prasarana Umum
|
2 - 4 |
Km - Unit |
| 2. | Aset Prasarana Pendidikan :
|
- 2 1 |
- Unit Unit |
| 3. | Aset Prasarana Kesehatan :
|
- - 1 - |
- Unit Unit - |
| 4. | Aset Prasarana Ekonomi :
|
- - |
Unit - |
| 5. | Kelompok Usaha Ekonomi Produktif :
|
- - - |
- - - |
| 6. | Aset Berupa Modal :
|
- - |
- - |
(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Atananga, 2021)
Beberapa jenis aset yang belum dimiliki Desa Atananga yang berkaitan langsung dengan pelayanan atas kebutuhan dasar masyarakat yaitu sektor Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya dan Perekonomian agar segera disediakan karena dengan lengkapnya sarana dan prasarana tersebut akan sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa menuju kesejahteraan.
2.2 Kondisi Pemerintahan dan Kelembagaan Masyarakat Desa Atananga
2.2.1 Struktur Pemerintahan Desa Atananga
Penyelenggaraan pemerintahan disetiap wilayah administrasi pemerintahan merupakan hal mutlak yang terdapat dalam sistem pemerintahan di Republik Indonesia melalui Peraturan Perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan desa dimaksudkan untuk membentuk suatu pemerintahan desa yang melindungi, membina dan memberdayakan seluruh masyarakat desa untuk mencapai kesejahteraan yang merata. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah, sehingga pelaksanaan fungsi pemerintahan desa diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara global adalah sama baik dalam kewajiban maupun hak desa.
Desa Atananga selama ini telah menyelenggarakan pemerintahan sesuai amanat Perundang-undangan yang berlaku sampai dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Pemerintah Desa Atananga dipimpin oleh seorang Kepala Desa bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai fungsi pengawasan. Struktur organisasi pemerintah Desa Atananga untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Bagan 2.1
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Atananga
(Sumber : Pemerintah Desa Atananga, 2021)
Keterangan :
Garis Koordinasi :
Berdasarkan hasil pengkajian desa terkait penyelenggaran pemerintahan Desa Atananga, ditemukan beberapa jabatan dalam struktur organisasi tersebut yang kosong atau tidak terisi sehingga penyelenggaraan pemerintahan Desa Atananga tidak maksimal. Pemerintah Desa Atananga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu segera melakukan pengangkatan perangkat desa dan pengisian dalam kekosongan BPD agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, inovatif dan partisipatif. Pengangkatan perangkat desa saat ini belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama BPD dikarenakan Peraturan pada tingkat daerah sebagai petunjuk teknis pengangkatan perangkat desa belum ada, sehingga hal ini menjadi permasalahan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal tentunya harus ditunjang dengan ketersediaan sarana dan prasarana fisik serta teknologi yang memadai. Berikut ini data aset sarana dan prasarana serta teknologi yang dimiliki Pemerintah Desa Atananga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :
Tabel 2.9
Data Aset Pemerintahan Desa Atananga
Tahun 2021
| No. | Jenis Aset | Kondisi | Jumlah | Keterangan | |
| Baik | Rusak | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Gedung Kantor Desa Gedung BPD Komputer Laptop Meja Kerja Kursi Kerja Kursi Tamu Lemari Arsip | √
√ √ √ √ √ √ |
| 1 Unit - 1 Unit 2 Unit 4 Unit 10 Unit 1 Unit 2 Unit | |
(Sumber : Pemerintah Desa Atananga, 2021)
2.2.2 Struktur Kelembagaan Masyarakat Desa Atananga
Lembaga kemasyarakatan desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa. Selain fungsi pemberdayaan, lembaga kemasyarakatan juga berfungsi sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa. Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga kemasyarakata desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Desa Atananga memiliki 3 (tiga) lembaga kemasyarakatan yaitu Tim Penggerak PKK, RT dan Karang Taruna. Adanya lembaga kemasyarakatan merupakan potensi yang krusial bagi Desa Atananga jika lembaga kemasyarakatan desa tersebut berjalan aktif, namun sebaliknya dapat menjadi permasalahan bagi desa bila lembaga kemasyarakatan desa tersebut tidak berjalan baik. Berikut bagan kelembagaan masyarakat Desa Atananga :
Bagan 2.1
Bagan Kelembagaan Desa Atananga 2021